Senin, 06/05/2024 00:01 WIB
TAG : Rakernas FSPS BUMN
  • LaNyalla: Pasal 33 Harus Dikoreksi Agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

    Rabu, 27/10/2021 13:29 WIB

    Seperti kita ketahui bersama, UUD negara kita telah mengalami Amandemen 4 Tahap, di tahun 1999 hingga 2002. Termasuk Pasal 33 juga bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Dengan penambahan 2 ayat hasil Amandemen yang lalu itu sadar atau tidak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu.

1